Berita Nasional
Resmi Diperpanjang, Aturan Masuk Mal hingga Makan di Tempat Selama PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 6 September 2021 di wilayah luar Jawa dan Bali. Apa saja aturan barunya ?
TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan baru penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, 24 Agustus hingga 6 September mendatang.
Aturan baru tersebut terkait dengan diantaranya jam operasional perusahaan, mal, pasar tradisional, dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 untuk wilayah luar Jawa dan Bali hingga 6 September mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto pada konferensi pers yang tayang di akun YouTube Sekretariat Presiden.
"Perpanjangan PPKM akan dilakukan di luar Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021," Jelasnya.
Ia juga mengatakan perpanjangan ini akan dijelaskan secara detail di Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri).
"Perpanjangan ini seluruhnya, lebih detail, jumlah kabupaten dan kota akan dijelaskan di Inmendagri," tambahnya.
Menurut Intruksi Menteri Dalam Negri No. 36 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam perpanjangan PPKM ini:
Pembagian PPKM level 4 wilayah luar Jawa-Bali adalah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Berikut Pembagian kota dan kabupaten dengan kriteria level 4 beradasarkan assesment:
1. Wilayah Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Wilayah Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
3. Wilayah Riau yaitu Kota Pekanbaru
4. Wilayah Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi
5. Wilayah Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang