Berita Nasional

Resmi Diperpanjang, Aturan Masuk Mal hingga Makan di Tempat Selama PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 6 September 2021 di wilayah luar Jawa dan Bali. Apa saja aturan barunya ?

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
ILUSTRASI - Aturan baru selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 6 September mendatang di luar Jawa-Bali 

2. Pelaksaan kegiatan di sektor non essensial diberlakukan 25 % untuk pekerja yang Work From Office (WFO), DENGAN PROTOKOL KESEHATAN YANG KETAT.

3. Kegiatan pada sektor essensial :

- Keuangan dan Perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan)

- Pasar modal ( yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan)

- Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, dan media yang terkait penyebaran informasi kepada masyarakat)

- Perhotelan non penanganan karantina

- Industri penangan ekspor dan impor

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Staff pelayanan kepada masyarakat dengan kapasitas 50 persen, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

- Pasar modal dengan kapasitas pekerja 50%

- Industri ekspor dan impor dengan kapasitas 100% tapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal:

Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional,utilitas dasar (listrik,air, dan pengelola sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

Semua kegiatan untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved