Berita Ogan Ilir
Perjuangan Polisi Susuri Sungai Ogan Sepanjang 10 Km, Bawa Barang Bukti 6 Mesin Tambang Pasir Ilegal
Polres OI menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal. Karena lokasi tepi Sungai Ogan sulit diakses mobil, petugas membawa melalui jalur sungai.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Dia menjelaskan, pendataan dan penertiban penambang pasir ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Ogan Ilir No : 660 / 547 / II / DLHP / 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Dan berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Yusantiyo juga menyampaikan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.
"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Yusantiyo menegaskan.
"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.
Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.
Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.
"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Yusantiyo.
Baca juga: Mengenal Kapolsek Indralaya Iptu Herman Romlie, Dua Kali Gerebek Kampung Narkoba Tangga Buntung
Menindaklanjuti instruksi Yusantiyo, petugas gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja membawa barang bukti berupa enam unit mesin sedot pasir yang beratnya bervariasi mulai 100 kilogram hingga 500 kilogram.
Karena lokasi tepi Sungai Ogan yang sulit diakses mobil, petugas terpaksa membawa mesin sedot pasir tersebut melalui jalur sungai.
"Kami membawa mesin sedot pasir ini menggunakan bantuan kapal motor," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Surya Atmaja.
Keenam mesin yang dipasang di rakit tersebut ditarik menggunakan kapal motor ke dermaga yang paling dekat dengan jalan raya.
Perjalanan membawa barang bukti kegiatan penambangan pasir ilegal ini pun harus menyusuri ke arah hilir Sungai Ogan sepanjang 10 kilometer.
"Dengan membawa BB (barang bukti) ke dermaga dekat jalan raya, maka lebih mudah bagi kendaraan roda empat untuk mendekat ke tepi sungai. Sehingga petugas juga akan lebih mudah memindahkan mesin ke mobil," jelas Surya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.