Berita Ogan Ilir

Perjuangan Polisi Susuri Sungai Ogan Sepanjang 10 Km, Bawa Barang Bukti 6 Mesin Tambang Pasir Ilegal

Polres OI menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal. Karena lokasi tepi Sungai Ogan sulit diakses mobil, petugas membawa melalui jalur sungai.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
DOKUMENTASI POLISI
Petugas dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir mengawal pelayaran barang bukti enam unit mesin sedot pasir ke dermaga yang mudah diakses kendaraan roda empat, Selasa (24/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir kali ini tak main-main dalam menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Ogan.

Dibantu Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal wilayah Desa Sungai Pinang II di Kecamatan Sungai Pinang dan Kelurahan Tanjung Raja di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Penindakan ini dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Samapta AKP Mujamik Harun dan Wakapolsek Tanjung Raja Iptu M. Yunus, beserta personel lainnya dan unsur pemerintahan Kecamatan Sungai Pinang.

Saat tiba di Desa Sungai Pinang II, rombongan Polres Ogan Ilir sempat mendapat tentangan dari seorang warga saat mengetahui akan ada penertiban aktivitas penambangan.

Namun Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy bergeming dan tetap menuju salah dermaga di desa setempat.

"Sebelumnya, kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan, namun tetap saja dilakukan. Sehingga hari ini kami lakukan penindakan," tegas Yusantiyo di sela giat penertiban, Selasa (24/8/2021).

Dengan menggunakan sebuah perahu motor, Kapolres Ogan Ilir dan rombongan menuju ke sebuah kapal tongkang atau ponton yang sedang berlayar di Sungai Ogan.

Begitu menginjakkan kaki di atas ponton, Yusantiyo menyaksikan belasan ton pasir hasil penambangan ilegal yang ditampung di ponton.

Yusantiyo lalu memeriksa sejumlah awak ponton tersebut.

"Ada enam orang awak ponton ini kami data identitas mereka. Kemudian diidentifikasi peran para awak ponton dalam aktivitas penambangan pasir ilegal ini," jelas Yusantiyo.

Para awak ponton pun lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Sungai Pinang.

"Biar diperiksa intensif dulu para awak ponton ini," kata Yusantiyo.

Setelah memeriksa ponton beserta kapal motornya, Yusantiyo lalu menuju ke tempat operasional penambangan pasir.

Di sini, Yusantiyo menemukan enam unit mesin penyedot pasir di sejumlah titik tepi Sungai Ogan.

"Mesin-mesin penyedot pasir ini sita saja semuanya biar tidak bisa menambang lagi," tegas Yusantiyo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved