Berita Ogan Ilir

Perjuangan Polisi Susuri Sungai Ogan Sepanjang 10 Km, Bawa Barang Bukti 6 Mesin Tambang Pasir Ilegal

Polres OI menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal. Karena lokasi tepi Sungai Ogan sulit diakses mobil, petugas membawa melalui jalur sungai.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
DOKUMENTASI POLISI
Petugas dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir mengawal pelayaran barang bukti enam unit mesin sedot pasir ke dermaga yang mudah diakses kendaraan roda empat, Selasa (24/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir kali ini tak main-main dalam menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Ogan.

Dibantu Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal wilayah Desa Sungai Pinang II di Kecamatan Sungai Pinang dan Kelurahan Tanjung Raja di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Penindakan ini dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Samapta AKP Mujamik Harun dan Wakapolsek Tanjung Raja Iptu M. Yunus, beserta personel lainnya dan unsur pemerintahan Kecamatan Sungai Pinang.

Saat tiba di Desa Sungai Pinang II, rombongan Polres Ogan Ilir sempat mendapat tentangan dari seorang warga saat mengetahui akan ada penertiban aktivitas penambangan.

Namun Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy bergeming dan tetap menuju salah dermaga di desa setempat.

"Sebelumnya, kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan, namun tetap saja dilakukan. Sehingga hari ini kami lakukan penindakan," tegas Yusantiyo di sela giat penertiban, Selasa (24/8/2021).

Dengan menggunakan sebuah perahu motor, Kapolres Ogan Ilir dan rombongan menuju ke sebuah kapal tongkang atau ponton yang sedang berlayar di Sungai Ogan.

Begitu menginjakkan kaki di atas ponton, Yusantiyo menyaksikan belasan ton pasir hasil penambangan ilegal yang ditampung di ponton.

Yusantiyo lalu memeriksa sejumlah awak ponton tersebut.

"Ada enam orang awak ponton ini kami data identitas mereka. Kemudian diidentifikasi peran para awak ponton dalam aktivitas penambangan pasir ilegal ini," jelas Yusantiyo.

Para awak ponton pun lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Sungai Pinang.

"Biar diperiksa intensif dulu para awak ponton ini," kata Yusantiyo.

Setelah memeriksa ponton beserta kapal motornya, Yusantiyo lalu menuju ke tempat operasional penambangan pasir.

Di sini, Yusantiyo menemukan enam unit mesin penyedot pasir di sejumlah titik tepi Sungai Ogan.

"Mesin-mesin penyedot pasir ini sita saja semuanya biar tidak bisa menambang lagi," tegas Yusantiyo.

Dia menjelaskan, pendataan dan penertiban penambang pasir ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Ogan Ilir No : 660 / 547 / II / DLHP / 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Dan berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021.

Yusantiyo juga menyampaikan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.

"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Yusantiyo menegaskan.

"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.

Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.

Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.

"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Yusantiyo.

Baca juga: Mengenal Kapolsek Indralaya Iptu Herman Romlie, Dua Kali Gerebek Kampung Narkoba Tangga Buntung

Menindaklanjuti instruksi Yusantiyo, petugas gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja membawa barang bukti berupa enam unit mesin sedot pasir yang beratnya bervariasi mulai 100 kilogram hingga 500 kilogram.

Karena lokasi tepi Sungai Ogan yang sulit diakses mobil, petugas terpaksa membawa mesin sedot pasir tersebut melalui jalur sungai.

"Kami membawa mesin sedot pasir ini menggunakan bantuan kapal motor," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Surya Atmaja.

Keenam mesin yang dipasang di rakit tersebut ditarik menggunakan kapal motor ke dermaga yang paling dekat dengan jalan raya.

Perjalanan membawa barang bukti kegiatan penambangan pasir ilegal ini pun harus menyusuri ke arah hilir Sungai Ogan sepanjang 10 kilometer.

"Dengan membawa BB (barang bukti) ke dermaga dekat jalan raya, maka lebih mudah bagi kendaraan roda empat untuk mendekat ke tepi sungai. Sehingga petugas juga akan lebih mudah memindahkan mesin ke mobil," jelas Surya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved