Kasus Sumbangan 2 Triliun

Penjelasan Mabes Polri Terkait Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Untuk Sumbangan Rp 2 T, Terungkap

Penjelasan Mabes Polri Terkait Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Untuk Sumbangan Rp 2 T, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Istimewa
Penjelasan Mabes Polri Terkait Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Untuk Sumbangan Rp 2 T, Terungkap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio tampanya berbuntut panjang.

Hal tersebut tak lepas usai sumbangan tersebut diduga hoaks.

Bahkan kini, sejumlah pihak harus terkena dampak kejadian ini.

Markas besar kepolisian RI membenarkan dana hibah Rp2 triliun yang direncanakan akan dikasih oleh keluarga Alm Akidi Tio tidak ada. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara berbagai pihak terkait.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak keluarga Alm Akidi Tio memberikan Bilyet Giro (BG) pada 29 Juli 2021 lalu. BG itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu.

Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi hingga Rp2 triliun. Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga Alm Akidi Tio.

"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, motif keluarga Alm Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mabes Polri juga telah menurunkan tim Irwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Atas Kasus Hibah Rp 2 Triliun yang Diduga Palsu, Kapolda Sumsel Diperiksa

Baca juga: Mabes Polri Bicara Soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun hingga Rencana Lapora PPATK ke Kapolri

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong. Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved