Kasus Sumbangan 2 Triliun

Penjelasan Mabes Polri Terkait Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Untuk Sumbangan Rp 2 T, Terungkap

Penjelasan Mabes Polri Terkait Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Untuk Sumbangan Rp 2 T, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Istimewa
Penjelasan Mabes Polri Terkait Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Untuk Sumbangan Rp 2 T, Terungkap 

Namun belakangan, pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro dibantah oleh koleganya sendiri Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.

Dia membantah bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Ia mengatakan, Heriyanti juga tidak dilakukan penangkapan. Dia hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Pernyataan ini jauh berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri: Penyidik Coba Cairkan Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Ternyata Tak Sampai Rp 2 T.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved