Kasus Sumbangan 2 Triliun

Mabes Polri Turun Tangan Atas Kasus Hibah Rp 2 Triliun yang Diduga Palsu, Kapolda Sumsel Diperiksa

Mabes Polri Turun Tangan Tangani Dana Hibah Rp 2 Triliun yang Diduga Palsu, Kapolda Sumsel Diperiksa

Editor: Slamet Teguh
Humas Polda Sumsel
Mabes Polri Turun Tangan Atas Kasus Hibah Rp 2 Triliun yang Diduga Palsu, Kapolda Sumsel Diperiksa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio tampanya berbuntut panjang.

Hal tersebut tak lepas usai sumbangan tersebut diduga hoaks.

Bahkan kini, sejumlah pihak harus terkena dampak kejadian ini.

Yang terbaru Markas besar (Mabes) Polri akhirnya turun tangan atas kasus "dana hibah Rp2 triliun" dari keluarga alm Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, yang belakangan diduga "hoaks".

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Ia menyampaikan nantinya tim internal akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut. Hingga saat ini, tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.

Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, Polda Sumsel sempat telah menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga Alm Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu. BG itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik.

Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi hingga Rp2 triliun. Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga Alm Akidi Tio.

"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," ungkapnya.

Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, motif keluarga Alm Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," ujarnya.

Sejauh ini, tambah Argo, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved