Berita Nasional
Makan di Warung di Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Ini Penjelasan Wagub Ahmad Riza Patria
Aturan baru makan di warung di Jakarta selama PPKM Level 4. Wajib tunjukkan surat vaksin bagi pengunjung dari pengelola warung
TRIBUNSUMSEL.COM - Pedagang dan pengunjung warung makan di DKI Jakarta wajib tunjukkan surat vaksin selama PPKM.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung tersebut.
Riza mengatakan aturan wajib vaksin tersebut diberlakukan bagi pengelola warung dan para pengunjung.
Aturan ini juga sudah diinformasikan oleh Dinas Pariwisata Jakarta sejak seminggu lalu.
Riza meminta warga Jakarta bisa menaati aturan tersebut.
"Jadi itu sudah diberlakukan wajib vaksin itu bagi pengelola warung, kemudian restoran juga pengunjung. Itu melalui Surat Dinas Pariwisata, sudah seminggu lalu kami keluarkan."
"Kami minta semua warga bisa patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab," kata Riza dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).
Lebih dari 7,6 Juta Warga Jakarta Sudah Divaksin
Lebih lanjut Riza menegaskan, aturan ini diberlakukan semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan data, 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal belum divaksin.
Warga yang sudah divaksin juga bisa menambah kekebalan tubuh serta mengurangi paparan Covid-19 secara signifikan.
"Semua ini semata-mata dimaksudkan untuk kesehatan dan keselamatan warga. Menurut data, 90 persen yang meninggal karena Covid-19 itu karena belum divaksin."
"Selebihnya warga yang sudah divaksin akan menambah kekebalan tubuh dan mengurangi secara signifikan terpapar virus Corona," imbuhnya.
Riza menuturkan, pertimbangan lain terkait aturan ini karena sudah lebih dari 7,6 juta warga Jakarta yang melakukan vaksinasi.
Mendorong Warga yang Belum Vaksin Agar Mau Divaksin