Berita Nasional

Makan di Warung di Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Ini Penjelasan Wagub Ahmad Riza Patria

Aturan baru makan di warung di Jakarta selama PPKM Level 4. Wajib tunjukkan surat vaksin bagi pengunjung dari pengelola warung

Editor: Weni Wahyuny
Fabian Januarius Kuwado
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberkan aturan makan di warung wajib tunjukkan surat vaksin 

Riza menilai aturan wajib vaksin seharusnya tidak membuat warga Jakarta keberatan.

Pasalnya sebagian besar warga Jakarta sudah divaksin Covid-19.

Aturan wajib vaksin juga bisa mendorong warga yang belum divaksin agar segera melakukan vaksin.

"Sehingga kalau diwajibkan, seharusnya ya tidak keberatan. Karena umumnya warga Jakarta sudah divaksin."

"ini tujuannya selain memastikan kesehatan dan keselamatan juga ingin mendorong warga yang belum divaksin agar segera mau divaksin."

"Karena masih ada warga yang belum, karena enggan, karena mungkin khawatir tidak sempat dan sebagainya."

"Mudah-mudahan dengan wajib vaksin seperti ini masuk ke unit kegiatan bisa mendorong warga untuk divaksin," kata dia.

Respon Pengunjung Warteg

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, masih banyak pengunjung warteg yang kurang setuju dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah untuk makan selama 20 menit di Warteg.

"Ya biasanya kita makan itu santai, tetapi karena sekarang sudah diberikan peraturan makan di warteg selama 20 menit."

"Mau tidak mau, harus bisa menyesuaikan," ujar Zainal pegunjung Warteg Kharisma Bahari, Percetakan Negara, Senin (2/8/2021).

Zainal menjelaskan, sebelum diterbitkan peraturan makan di warteg selama 20 menit, masih bisa santai setelah makan siang.

"Karena biasanya kita kan juga butuh istirahat setelah makan seperti merokok atau minum dulu, tetapi sekarang udah tidak bisa karena harus buru-buru," tuturnya.

Zainal menjelaskan, seharusnya jaga jarak dan protokol kesehatannya yang harus ditegakkan di setiap rumah makan bukan waktu.

"Kalau untuk jarak seharusnya diberikan peraturan, hanya boleh menerima berapa persen dari kapasitas tempat."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved