Berita Nasional

Makan di Warung di Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Ini Penjelasan Wagub Ahmad Riza Patria

Aturan baru makan di warung di Jakarta selama PPKM Level 4. Wajib tunjukkan surat vaksin bagi pengunjung dari pengelola warung

Editor: Weni Wahyuny
Fabian Januarius Kuwado
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberkan aturan makan di warung wajib tunjukkan surat vaksin 

"Terus kalau untuk makan diberikan waktu menurut saya kurang pas karena tidak semua orang yang bekerja di luar bisa makan cepat," ujarnya kepada Tribunnews.

Zainal berharap untuk Warteg kecil seperti ini seharusnya tidak perlu perlu diberikan waktu sampai 20 menit.

"Mungkin bisa dievaluasi mengenai pembatasan jarak antar pengujung agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Selain itu, Zainal mengungkapkan bahwa jika para pengunjung yang mau makan harus menunjukkan surat vaksin jadi ribet dan membuat penumpukan nantinya.

"Kalau menurut saya, kalau nantinya ada pemeriksaan surat vaksin membuat terjadinya penumpukan di Rumah makan, apalagi kalau tempat makannya kecil," ucapnya.

Zainal menegaskan bahwa penerapan surat vaksin di rumah makan seperti warteg, kurang cocok karena seharusnya hal tersebut diberlakukan dengan ketat di tempat wisata.

"Biasa kalau pengunjung kalau makan kurang lebih 30 menit sudah cukup. Menurut saya tidak akan melebih 2 jam kok," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Warteg Kharisma Bahari sudah mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.

"Kalau saya lebih memilih disini juga karena bersih dan lebih nyaman saja," ungkapnya.

Ia berharap, jika kedepannya PPKM level 4 diperpanjang. Akan ada pelonggaran kembali untuk di rumah makan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ferryal Immanuel)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved