Berita Nasional

Cerita Asep 3 Hari Dipenjara karena Langgar PPKM Darurat, Terkejut Lima Menit Masuk Sel Narapidana

Asep dipenjara karena langgar PPKM darurat. Asep saat itu diitawarkan bayar denda, namun ia tak mau dan memilih dipenjara

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). 

Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum.

Padahal ia hanya pelanggar tipiring.

"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.

Dirinya tak bisa membayangkan seandainya selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.

"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur.

Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.

Bagikan Pengalaman

Bila dibandingkan harus mendekam di penjara, menurut Asep, lebih baik membayar denda.

Pasalnya, meski mendapat perlakuan baik selama di sel, tetap saja dia menyebut hal itu tak membuatnya nyaman.

"Ternyata setelah saya menjalani kurungan tiga hari, sebaiknya memilih denda saja, walau sebenarnya saya diperlakukan baik di lapas. Tapi tetap tidak betah," kata Asep.

Yang lebih baik lagi, kata Asep, adalah mematuhi segala aturan PPKM Darurat agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

"Harus bayar denda Rp 5 juta terasa menyesakkan. Memilih dikurung tiga hari pun ternyata tidak enak.

Jadi yang paling enak adalah mematuhi aturan saja," kata Asep.

Karena itu, Asep berharap kepada sesama pelaku UMKM kuliner seperti dirinya, patuhilah aturan PPKM Darurat.

"Pelajaran yang saya dapat adalah lebih baik mematuhi segala aturan PPKM darurat. Karena, kan, sebenarnya itu demi kebaikan warga juga," ujar Asep.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dikurung Tiga Hari karena Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe di Tasik Cerita Pengalamannya di Lapas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved