Berita Nasional
Cerita Asep 3 Hari Dipenjara karena Langgar PPKM Darurat, Terkejut Lima Menit Masuk Sel Narapidana
Asep dipenjara karena langgar PPKM darurat. Asep saat itu diitawarkan bayar denda, namun ia tak mau dan memilih dipenjara
TRIBUNSUMSEL.COM, TASIKMALAYA - Ingat Asep, pelanggar PPKM Darurat yang lebih pilih dipenjara dibandingkan didenda Rp5 juta.
Tiga hari dipenjara, pria bernama lengkap Asep Lutpi Suparman (23) itu kini sudah menghirup udara segar.
Asep menceritakan bagaimana dirinya tiga hari di penjara.
Kendati hanya tiga hari mendekam di dinginnya tembok penjara, rasanya sudah cukup bagi Asep masuk di dalamnya.
Banyak cerita dan pengalaman yang dialami Asep ketika dirinya mendekam di penjara Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Hal itu dikatakannya usai dirinya selesai menjalani hukuman pada Minggu (18/7/2021).
Nama Asep Lutpi Suparman menjadi sorotan usai dirinya memilih dipenjara daripada membayar denda pelanggaran PPKM Darurat sebesar Rp 5 juta.
Asep adalah pemilik kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya.
Usahanya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Dalam sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021), Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.
Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.
Asep pun mengakui kesalahannya.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Baca juga: Asep Pilih Dipenjara Daripada Bayar Rp 5 Juta Langgar PPKM, Kaget Saat Masuk Lapas Bukan Polsek

Datangi Lapas
Setelah menjalani sidang virtual dan memilih menjalani hukuman kurungan penjara, Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dia didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.
Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.
Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak setia mendampingi anaknya
Sesekali Agus berbicara kepada Asep.
Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad.
Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.
Saat hendak memasuki Lapas, Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.
Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman di Polres atau Polsek.
Terhitung Asep mulai menjalani masa kurungan sejak Kamis (15/7/2021) dan bebas pada Minggu (18/7/2021) kemarin.
Sempat Disatukan dengan Tahanan Umum
Usai bebas dari penjara, Asep menceritakan pengalamannya.
Dengan penampilan yang sedikit berbeda karena rambutnya dipotong pendek, Asep mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel narapidana.
"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain. Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," kata Asep beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021).
Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum.
Padahal ia hanya pelanggar tipiring.
"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.
Dirinya tak bisa membayangkan seandainya selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.
"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur.
Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.
Bagikan Pengalaman
Bila dibandingkan harus mendekam di penjara, menurut Asep, lebih baik membayar denda.
Pasalnya, meski mendapat perlakuan baik selama di sel, tetap saja dia menyebut hal itu tak membuatnya nyaman.
"Ternyata setelah saya menjalani kurungan tiga hari, sebaiknya memilih denda saja, walau sebenarnya saya diperlakukan baik di lapas. Tapi tetap tidak betah," kata Asep.
Yang lebih baik lagi, kata Asep, adalah mematuhi segala aturan PPKM Darurat agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Harus bayar denda Rp 5 juta terasa menyesakkan. Memilih dikurung tiga hari pun ternyata tidak enak.
Jadi yang paling enak adalah mematuhi aturan saja," kata Asep.
Karena itu, Asep berharap kepada sesama pelaku UMKM kuliner seperti dirinya, patuhilah aturan PPKM Darurat.
"Pelajaran yang saya dapat adalah lebih baik mematuhi segala aturan PPKM darurat. Karena, kan, sebenarnya itu demi kebaikan warga juga," ujar Asep.