Berita Nasional
Cerita Asep 3 Hari Dipenjara karena Langgar PPKM Darurat, Terkejut Lima Menit Masuk Sel Narapidana
Asep dipenjara karena langgar PPKM darurat. Asep saat itu diitawarkan bayar denda, namun ia tak mau dan memilih dipenjara
TRIBUNSUMSEL.COM, TASIKMALAYA - Ingat Asep, pelanggar PPKM Darurat yang lebih pilih dipenjara dibandingkan didenda Rp5 juta.
Tiga hari dipenjara, pria bernama lengkap Asep Lutpi Suparman (23) itu kini sudah menghirup udara segar.
Asep menceritakan bagaimana dirinya tiga hari di penjara.
Kendati hanya tiga hari mendekam di dinginnya tembok penjara, rasanya sudah cukup bagi Asep masuk di dalamnya.
Banyak cerita dan pengalaman yang dialami Asep ketika dirinya mendekam di penjara Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Hal itu dikatakannya usai dirinya selesai menjalani hukuman pada Minggu (18/7/2021).
Nama Asep Lutpi Suparman menjadi sorotan usai dirinya memilih dipenjara daripada membayar denda pelanggaran PPKM Darurat sebesar Rp 5 juta.
Asep adalah pemilik kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya.
Usahanya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Dalam sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021), Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.
Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.
Asep pun mengakui kesalahannya.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Baca juga: Asep Pilih Dipenjara Daripada Bayar Rp 5 Juta Langgar PPKM, Kaget Saat Masuk Lapas Bukan Polsek
