Berita Palembang

Mau Cari Rumah Idaman dan Aman, Ini Tips dari Kementerian PUPR, Cukup Lewat Aplikasi Berikut

Untuk mencari rumah idaman dan nyaman bisa mudah cukup lewat aplikasi yang tersedia website PPDPP.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI
Eko Wahyudi, Petugas monitoring dan evaluasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) didampingi Sekretaris Apersi Sumsel Adi Kurniawan Bima menuturkan cara mudah mencari rumah idaman yang aman. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyak cara impian memiliki rumah idaman, yang bisa dilakukan untuk mewujudkannya dengan aman ke depannya.

Bagi mereka yang berduit, tentu perkara membeli rumah bukanlah hal yang menyulitkan. Mereka bisa dengan mudah membeli rumah idaman dengan cara tunai. Atau, membangun rumah sendiri sesuai selera.

Sayangnya, tak semua orang bisa membeli rumah dengan cara tunai kapan saja. Apalagi saat ini harga properti dan tanah sangat tinggi. Inilah beberapa cara yang umum yang dapat dilakukan untuk membeli rumah idaman khususnya untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Anda pilih yang mana?

Berikut penjelasan Eko Wahyudi, Petugas monitoring dan evaluasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Eko, saat ini sudah ada 3 aplikasi yaitu SiKasep, SiKumbang dan SiPetruk yang tersedia di website PPDPP. Masyarakat cukup membuka aplikasi yang tersedia, dan mendapat informasi secara detil untuk memiliki rumah idaman yang ada dimasing- masing daerah.

"Calon kunsumen sudah disiapkan aplikasi SiKasep, sehingga mereka tidak perlu lagi mengunjungi kantor developer, lokasi, tapi cukup membuka di handphone dengan membuka aplikasi SiKasep, dan mereka saat dipanggil pihak perbankan tinggal menyiapkan berkas," kata Eko, Jumat (25/6/2021).

Diungkapkannya, adanya Aplikasi ini jelas mempermudah calon konsumen. Dimana SiKasep ini dimulai sebelum terjadinya pandemi Covid-19, dan setelah pandemi tenyata lebih efektif SiKasep ini.

“Jadi cukup dengan satu aplikasi lewat Hp, calon bisa melihat lokasi idaman, rumahnya dimana , banknya apa, pilihan perumahannya dimana, disitu lengkap di
Website PPDPP. Termasuk soal semua aturan Menteri, undang- undang, hingga keputusan menteri," tandasnya.

Sekedar informasi, PPDPP telah meluncurkan 3 aplikasi yang mempermudah calon konsumen KPR rumah subsidi dan pihak developer. Mulai dari SiKasep lebih soal proses verifikasi oleh bank pelaksana untuk mendapatkan FLPP.

Sementara aplikasi SiKumbang disediakan untuk kalangan pengembang menampilkan listing produk perumahan yang dipasarkannya.

SiKumbang menyajikan data hunian kepada masyarakat berupa peta hunian yang tersedia, yang sedang dibangun, dan sudah terjual yang disajikan dalam berbagai warna untuk menyatakan sudah unit yang available, terjual, maupun yang telah terhuni.

“Tujuan dari aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat, pengembang, maupun perbankan melihat peta besar perumahan yang disajikan dari aplikasi ini. Pengembang dan perbankan bisa melihat di mana lokasi-lokasi yang kebutuhannya besar sehingga bisa dijadikan fokus pengembangan maupun penyaluran pembiayaan, jadi ada banyak manfaat dari aplikasi ini,” ujarnya.

Terakhir, Sistem Informasi Pemantauan Struktur (SiPetruk) untuk memastikan produk yang dihasilkan pengembang telah sesusai dengan persyaratan sehingga masyarakat bisa mendapatkan produk yang berkualitas.

Aplikasi SiPetruk ini juga merupakan amanat dari UU No. 21 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 20 Tahun 2020 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR. Jadi selain FLPP harus tepat sasaran, rumah yang dibangun harus mendapatkan pengesahan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang akan melakukan pemantauan dan pengawasan.

Produk rumah bersubsidi yang dibangun kalangan pengembang akan dikaji secara teknis oleh pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi yang akan membuat pelaporan pemantauan pembangunan unit rumah hingga siap huni. Dengan berbagai aplikasi ini membuat pelayanan PPDPP semakin lengkap dan memudahkan semua pihak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved