Kasus Rizieq Shihab
Rekam Jejak Khadwanto SH Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara, Sebut Meresahkan Masyarakat
Sosok Khadwanto SH, hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara perkara swab tes palsu
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Siapa hakim Khadwanto ?
Sosok hakim Khadwanto
Dikutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b.
Di status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.
Sementara dikutip dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016.
Hakim Khadwanto tergolong tegas saat memimpin sidang Rizeq Shihab.
Apalagi ketika Rizieq memilih meninggalkan persidangan begitu saja saat sidang online sedang berlangsung pada, Selasa (16/3/2021).