Kasus Rizieq Shihab

Rekam Jejak Khadwanto SH Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara, Sebut Meresahkan Masyarakat

Sosok Khadwanto SH, hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara perkara swab tes palsu

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews/pn-jakartatimur.go.id
Khadwanto SH, ketua majelis hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara. Berikut ini sosoknya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dugaan kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Dari sidang tersebut, Rizieq Shihab dipastikan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Selain itu, hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis tersebut dibacakan oleh Khadwanto SH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Adapun dalam hal yang memberatkan eks Imam Besar Front Pembela Islam itu dalam vonis hakim yakni karena yang bersangkutan terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.

Sedangkan hal yang meringankan yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab Palsu, Sampaikan Pesan Sebelum Vonis Dibacakan

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divinis 4 tahun penjara perkara swab test

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab penjara 6 tahun.

Putusan itu ditanggapi Rizieq Shihab dengan mengajukan banding.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.

Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved