Breaking News

Berita PALI

Tunggakan Rp 10 hingga 70 juta per Pelanggan, Ratusan Listrik Warga di PALI Terancam Diputus

PLN Rayon Pendopo melakukan pemadaman listrik sementara kepada warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI yang menunggak bayar tagihan listrik.

SRIPOKU/REIGAN
Mediasi antara warga Desa Betung dan PLN terkait tunggakan listrik warga. Mediasi itu dihadiri Kapolres PALI serta kepala OPD Kabupaten PALI 

Tedi mengakui, tunggakan para pelanggan PLN di Desa Betung, bervariasi, dikisaran angka Rp 10 sampai Rp 70 juta.

"Setelah dilakukan pengambilan meteran bagi yang tidak melakukan pembayaran, kami sudah melakukan pemutusan. Tapi ada juga pelanggan yang langsung melunasi. Yaa, saat ini tunggakan warga Betung sudah berkurang, lebih kurang Rp 1 Milyar," jelasnya.

Sementara, Frans perwakilan masyarakat Desa Betung yang hadir dalam mediasi tersebut meminta kebijaksanaan pihak PLN agar bisa memberikan solusi tanpa harus melakukan pemadaman atau pemutusan meteran. 

"Warga Desa Betung mau bayar, namun bagaimana mau bayar, jika sudah terlanjur terhutang mencapai 99 bulan. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat desa Betung saat ini sangat menurun." Katanya.

Menurut dia, kesalahan terjadinya terhutang bukan dari kesalahan warga semata, tetapi pada zaman dahulu warga sering ditipu oleh oknum petugas PLN. Karena kami sering bayar di tempat dengan oknum petugas PLN tersebut.

Membayar 10% di muka dari jumlah tunggakan, seperti yang sudah ditetapkan di mekanisme cicilan, dinilai Frans tidak akan mampu dilakukan oleh warga. 

"Jadi kami berharap, uang muka cicilan jangan 10 persen dari nilai tunggakan." Jelasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk, Anggota DPRD PALI asal Desa Betung, Saiful Hamid serta warga Desa Betung Kecamatan Abab.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved