Berita PALI
Tunggakan Rp 10 hingga 70 juta per Pelanggan, Ratusan Listrik Warga di PALI Terancam Diputus
PLN Rayon Pendopo melakukan pemadaman listrik sementara kepada warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI yang menunggak bayar tagihan listrik.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- PLN Rayon Pendopo melakukan pemadaman listrik sementara kepada warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menunggak bayar tagihan listrik.
Hal demikian diketahui usai mediasi antara perwakilan warga Desa Betung, Kecamatan Abab bersama PLN Rayon Pendopo tidak menemui kata sepakat.
Manager UP3 Lahat, Triono mengatakan bahwa permasalahan yang ada di Desa Betung sudah menjadi sorotan nasional.
Berdasarkan itu, pihaknya melakukan mediasi guna mencari solusi bersama bersepakat dan bermunafakat demi kemajuan Desa Betung.
Namun demikian, jelas dia, jika tidak ada penyelesaian maka dengan terpaksa dan berat hati akan dilakukan pemadaman bagi pelanggan yang menunggak dan tidak mau mengikuti mekanisme cicilan yang sudah disiapkan oleh PLN.
"PLN masih memberikan waktu beberapa hari kepada pelanggan untuk melunasi atau melakukan cicilan sesuai yang disepakati sebelumnya," ungkap Triono yang hadir dalam mediasi bersama warga Desa Betung, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Jadwal Pelantikan Bupati-Wakil Bupati PALI Terpilih, Sekda: Dilantik Gubernur di Griya Agung
Diakuinya, saat ini pihak PLN sudah mulai melakukan pemutusan dan pengambilan meteran ke sejumlah pelanggan yang tidak mau membayar tunggakan.
Namun begitu, ada juga pelanggan yang langsung melunasi tunggakan serta cicilan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh PLN dan hasil musyawarah beberapa waktu lalu.
"Tentunya, kami mengingatkan kepada pelanggan yang sudah diambil meterannya untuk tidak melakukan penyambungan secara ilegal, karena selain membahayakan keselamatan pelanggan itu sendiri, juga bisa membahayakan keselamatan warga yang lain, karena bisa memicu terjadi kebakaran. Bahkan, tindakan seperti itu juga bisa terkena ancaman pidana," ungkap Triono.
Sementara, Tedi Triadi, Manager PLN Rayon Pendopo, menerangkan bahwa sosialisasi serta mediasi terhadap ratusan pelanggan PLN di desa Betung, sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang.
"Kami disini hanya menjalankan aturan, bukan membuat aturan. Bahkan, kami juga ingin permasalahan ini selesai secara humanis dan kearifan." Katanya.
Selain itu, pihak PLN juga sudah menyiapkan mekanisme cicilan, dimana para pelanggan membayar uang muka sebesar 10 persen dari nilai tunggakan.
"Kemudian, tunggakan dicicil oleh pelanggan selama dua tahun, dengan tetap membayar tagihan listrik setiap bulannya. Dan mekanisme ini sudah lama kami sosialisasikan. Tapi kenyataannya, masih ada juga pelanggan yang belum mau membayar," kata Tedi.
Akibat tunggakan yang cukup besar, membuat usulan-usulan PLN Rayon Pendopo langsung ditolak oleh PLN.
"Semua usulan kami ke PLN direject, artinya yang menjadi korban bukan hanya desa Betung, tapi juga kabupaten PALI," tambahnya.
Baca juga: PALI Masuk Daftar 10 Daerah Rawat Karhutla di Sumsel, Warning 5 Perusahaan
