Masih Jalani Sidang, Edhy Prabowo Sudah Miliki Rencana Usai Rampung Menjalani Proses Hukum
Masih Jalani Sidang, Edhy Prabowo Sudah Miliki Rencana Usai Rampung Menjalani Proses Hukum
Editor:
Slamet Teguh
Tribunnews/ Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Berniat Benahi Rumah Tangga Hingga Perbaiki Citra Setelah Rampung Jalani Proses Hukum.