Masih Jalani Sidang, Edhy Prabowo Sudah Miliki Rencana Usai Rampung Menjalani Proses Hukum

Masih Jalani Sidang, Edhy Prabowo Sudah Miliki Rencana Usai Rampung Menjalani Proses Hukum

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar. 

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Berniat Benahi Rumah Tangga Hingga Perbaiki Citra Setelah Rampung Jalani Proses Hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved