Masih Jalani Sidang, Edhy Prabowo Sudah Miliki Rencana Usai Rampung Menjalani Proses Hukum

Masih Jalani Sidang, Edhy Prabowo Sudah Miliki Rencana Usai Rampung Menjalani Proses Hukum

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ini masih menjalani sidang atas kasus hukum yang menimpanya.

Meski belum divonis, nyatanya Edhy Prabowo sudah memiliki sejumlah rencana kedepannya.

Edhy mengungkap keinginannya memperbaiki citra serta membenahi permasalahan rumah tangganya.

Cita-citanya tersebut akan diwujudkan apabila dirinya telah selesai menjalani proses hukum yang harus dihadapinya.

Untuk informasi, Edhy Prabowo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Tentang berita miring, nanti setelah ini (persidangan) saya akan perbaiki satu-satu. Paling penting saat ini saya menyelesaikan beban ini, tanggung jawab ini," kata Edhy Prabowo saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan banyak hal yang akan diperbaiki dirinya setelah dirinya menjalani semua proses hukum.

Satu di antaranya yakni terkait dengan kondisi rumah tangganya.

"Setelah itu (masalah hukum kelar) saya akan urusin rumah tangga saya karena banyak yang harus diurus," ujar Edhy.

Atas dasar itu Edhy berharap masyarakat dapat memaafkan kesalahannya dan memberikan doa untuk menjalani persidangan.

Dirinya juga meminta maaf kepada para nelayan, pegiat usaha budidaya jika perbuatan dan kasus yang menjerat dirinya telah membuat kecewa.

"Mohon doanya. Saya berharap pada nelayan pelaku usaha perikanan, saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," kata Edhy.

Baca juga: Perbaiki Jalan Rusak, Kabupaten Muratara Dapat Bantuan Rp 55 Miliar dari Gubernur Sumsel

Baca juga: Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Untuk Berantas Premanisme dan Pungli di Pelabuhan, Pasti Bikin Kapok

Minta divonis bebas

Edhy Prabowo pun berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.

"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," ujarnya.

"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggungjawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," lanjut dia.

Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy menyatakan saat menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.

"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," kata Edhy.

Serta, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.

"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Berniat Benahi Rumah Tangga Hingga Perbaiki Citra Setelah Rampung Jalani Proses Hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved