Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun

Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Divonis 15 Tahun, Pengamat Singgung Pembuktian

Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa (Tamsis) Dr Azwar Agus SH MHum menilai vonis 15 Tahun penjara kepada Bandar Narkoba asal Muratara.

ISTIMEWA
Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa (Tamsis) Dr Azwar Agus SH MHum menyampaikan pandangan tentang vonis 15 Tahun kepada Pasutri Diduga Bandar Narkoba oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ,Wiily Ade Chaidir mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan pikir-pikir.

"Sesuai dengan KUHAP JPU kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ungkapnya pada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kronologi Kasus Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Divonis 15 Tahun, Pekerjakan 2 Kurir

Sebelumnya juga, juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi inteligen Aan Tomo mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.

"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 Kg, 3 Kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6.000 butir ekstasi," ungkapnya kala itu.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.

"Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati, artinya tuntutan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didapatnya barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.

Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

Baca juga: Seorang Brigadir Polisi di Musirawas Terlibat Narkoba, Berakhir PTDH

BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Propinsi Jambi.

Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved