Bandar Sabu 2 Kg Sabu Divonis 15 Tahun

Kronologi Kasus Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Divonis 15 Tahun, Pekerjakan 2 Kurir

Keempat terdakwa jaringan sabu kelas kakap, dari keempat terdakwa BNN Kabupaten Musi Rawas dan BNN Kota Lubuklinggau kala itu mengamankan 2 kg sabu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) saat menjalani sidang vonis melalui virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/6/2021) kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba asal Kabupaten Muratara divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

Vonis kedua pasutri ini sama ringannya dengan yang diterima oleh kedua kaki tangannya Andre Giopano (23 tahun) dan Elfin Heryadi (38 tahun).

Keempat terdakwa merupakan jaringan sabu kelas kakap, sebab dari keempat terdakwa BNN Kabupaten Musi Rawas dan BNN Kota Lubuklinggau kala itu mengamankan barang bukti 2 Kg sabu.

Proses sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021) kemarin.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H. Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto ini
menjadi sorotan setelah vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau.

Sebab JPU dalam sidang tuntutan pada tanggal 29 April 2021 lalu menuntut ke empat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Berikut kronologi penangkapan empat terdakwa ini seperti dilansir beberapa waktu lalu.

Kepala BNN Kabupaten Musirawas, Hendra Amoer mengatakan, terbongkarnya jaringan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.

Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6.000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Propinsi Jambi.

Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved