Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Divonis 15 Tahun, Pengamat Singgung Pembuktian
Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa (Tamsis) Dr Azwar Agus SH MHum menilai vonis 15 Tahun penjara kepada Bandar Narkoba asal Muratara.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa (Tamsis) Dr Azwar Agus SH MHum menilai, adanya putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang memvonis bandar dan kurir sabu 2 Kg dengan hukum lebih ringan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dalam batas minimal hukuman.
Menurut Azwar, vonis hakim tidak bisa serta merta disalahkan atas putusan itu, dan bisa saja JPU saat dipersidangan tidak bisa membuktikan fakta- fakta yang ada, sehingga vonis berbeda dengan tuntutan yang dilakukan hakim.
"Sebenarnya kalau Narkoba ini sudah jadi musuh bersama, tingggal komitmen Aparat Penegak Hukum (APK) baik hakim, jaksa dan lainnya. Terlepas soal putusan itu berat dan ringan, kembali pada fakta- fakta persidangan dan saya tidak mengikutinya," kata Azwar, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Tak Terima Bandar Sabu 2 Kg di Muratara Diputus Ringan, Kejari Lubuklinggau Lakukan Banding
Diterangkan Rektor Universitas Taman Siswa ini, jika merujuk pada undang- undang yang ada, tuntutan pengedar narkoba memang rata- rata minimal 15 tahun keatas.
"Jadi kemungkinan, karena saya tidak ikut persidangan dan pidana ini pembuktian materil, apakah mungkin Jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa oleh hakim, dan itu kurang begitu tahu kita," ucapnya.
Selain itu, dalam hal pemberian hukuman bagi kejahatan narkoba ini harus ada persepsi yang sama dari aparat penegak hukum yang ada, mengingat kejahatan narkoba sebagai extraordinary crime.
"Jadi, pantas minimal hukuman 15 tahun itu, tapi kalau dibawah 10 tahun atau hanya 5 tahun dirasa tidak adil, dengan jumlah barang bukti yang besar, karena narkoba sudahn musuh bersama," tukasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis ringan kepada empat terdakwa bandar dan kurir sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga bandar dan kurir tersebut yakni Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).
Proses sidang dilaksanakan di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Faisal SH dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H. Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto ini hanya menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
Vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pasalnya JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan ringan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra mengaku akan melakukan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kita akan laporkan pada pimpinan untuk melakukan banding apa tidak ,yang pastinya pikir-pikir," ujar keduanya usai persidangan.