TOPIK
Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun
-
Empat terdakwa dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih ini divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
-
Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa (Tamsis) Dr Azwar Agus SH MHum menilai vonis 15 Tahun penjara kepada Bandar Narkoba asal Muratara.
-
Sesuai KUHAP JPU Kejari Lubuklinggau akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
-
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis ringan kepada empat terdakwa bandar dan kurir sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (