Seorang Brigadir Polisi di Musirawas Terlibat Narkoba, Berakhir PTDH

Salah seorang personil Polres Musi Rawas Brigpol Ghozali Badaruddin Nur dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Editor: Prawira Maulana
FAROZI
Salah seorang personil Polres Musi Rawas Brigpol Ghozali Badaruddin Nur dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, di Mapolres setempat tanpa dihadiri yang bersangkutan, Senin (31/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Salah seorang personil Polres Musi Rawas Brigpol Ghozali Badaruddin Nur dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, di Mapolres setempat, Senin (31/5/2021).

Kapolres mengatakan, Brigpol Ghozali Badaruddin Nur terpaksa diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota Polri karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011. 

"Sesuai dengan turun lampiran salinan Kep Kapolda Sumsel No : Kep/362/IV/2021 tertanggal 30 April 2021 2021, tetang pemberhentian tidak hormat dari dinas Polri. Hari ini, kita telah lakukan PTDH terhadap Bripol Ghozali Badaruddin Nur dari dinas Polri," kata AKBP Efrannedy.

Ditegaskan, sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri yang berani melakukan penyalahgunaan maupun terlibat dalam peredaran narkoba. Yaitu akan menanggung akibatnya dan dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ada toleransi lagi.

"Saya kembali mengingatkan kepada anggota lainya. Jangan sekali-kali terjerumus dalam penyalagunaan narkoba. Kita tidak pandang bulu, jika benar terbukti, siap-siap saja menerima resikonya," tegasnya.

Sementara itu, jika Brigpol Ghozali Badaruddin Nur dipecat dengan tidak hormat, maka salah satu personil lainnya, yaitu Briptu Intan Sari mendapatkan penghargaan dari Kapolres Musi Rawas. Anggota yang bertugas di Bagian Sumda Polres Musi Rawas ini mendapat reward dari kapolres atas prestasinya dalam bertugas sebagai Operator Polres Musi Rawas dalam hal kewajiban pengisian LHKPN tercepat kategori wajib lapor 26-50 orang tahun 2020 tingkat Polda Sumsel sesuai dengan turun lampiran salinan Kep Kapolres Musi Rawas nomor : Kep/43/V/2021 tanggal 12 Mei 2021. (ahmad farozi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved