Firli Bahuri Ungkap Nasib Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Usai Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

Firli Bahuri Ungkap Nasib Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Usai Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

Editor: Slamet Teguh
(Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.

"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.

KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

SRP adalah penyidik KPK dari unsur Polri yang diduga memeras Syahrial.

Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS."

"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan."

"Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Ditengah Polemik KPK Masih Terus Bekerja, Sekarang Usut Kasus Korupsi Baru di Papua

Baca juga: Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK, Begini Reaksi Ketua KPK Firli

Baca juga: Ditunggu, Akhirnya Firli Bahuri Angkat Bicara Usai Jokowi Turun Tangan Atasi Polemik 75 Pegawai KPK

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein, untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar, agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved