Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK, Begini Reaksi Ketua KPK Firli

Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memberikan respons setelah pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wa

Editor: Moch Krisna
Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers kasus suap dana batuan sosial (Bansos) Covid-19, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memberikan respons setelah pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Jokowi menyatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.

Ia juga meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.

 Firli memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

“Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi,

komunikasi dengan Menpan-RB dan kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain,” kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/5/2021).

Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email “Kami pimpinan KPK dan sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar, karena kita bekerja,” ucap dia.

Firli menuturkan, KPK akan membahas status 75 pegawai yang tidak lolos tes bersama lembaga terkait, pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.

Ia mengatakan, KPK tidak berani memberikan respons karena sejak awal bekerja bersama kementerian dan lembaga lain.

“Hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain,” kata Firli. Tak pernah berhentikan pegawai Firli menyatakan, KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Ia mengatakan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan di KPK masih terus berjalan, kendati 75 pegawai dibebastugaskan.

Berdasarkan hasil rapat paripurna KPK pada 5 Mei 2021, tugas dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK diberikan kepada pimpinannya.

“Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti,” ucap Firli.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim pihaknya memperjuangkan semua pegawai terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved