Anjing yang Dijadikan Sate di Solo Tak Disembelih Tapi Dipukul, Disebut Agar Tidak Mengubah Rasa
Anjing yang Dijadikan Sate di Solo Tidak Disembelih Tapi Dipukul, Disebut Agar Tidak Mengubah Rasa
Dalam risetnya, Heri juga menyebutkan bahwa banyak artikel koran zaman pra kemerdekaan yang menulis mengenai peredaran daging anjing di Solo dan sekitarnya.
Saat itu, Solo Raya masih di bawah kendali penuh Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
"Jurnalis Bromortani pada 25 Agustus 1881 menulis menganai peredaran arak yang disertai dengan daging anjing sebagai santapan legal yang dikendalikan oleh orang Tionghoa dan Eropa," jelasnya.
Sehingga tidak heran, apabila konsumsi daging anjing sangat mendarah daging turun temurun karena target konsumennya sangat jelas.
"Makanan itu sangat laris karena suburnya budaya mabuk-mabukan yang menjadi teman santapan daging anjing dan budaya mabuk-mabukkan yang banyak dilakukan oleh kaum non muslim dan muslim abangan," ungkapnya.
Dirinya bahkan menyebut, bahwa Solo saat ini menjadi kota peredaran daging anjing terbesar kedua setelah Jakarta.
"Dalam urusan menyantap daging anjing Solo terbesar setelah Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Perjuangan Amrina, Relawan Covid-19 di RSMH Palembang, Rela Tak Bersalaman dengan Ibu
Baca juga: Cara Membuat Kelapa Muda Sintetis, Bekal Bikin Es Kopyor dan Es Campur, Biayanya Murah Banget
Baca juga: Kisah Haru Pria Bersihkan Rumput di Tengah Hujan demi Beli Beras & Obati Istri, Tolak diberi Uang
Resmi Dilarang
Surat larangan penjualan daging maupun olahan anjing, ular, biawak, dll diterbitkan Satpol PP Sukoharjo.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Sukoharjo, Sutarmo mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang diambil Satpol PP itu.
Pasalnya, daging anjing, ular, biawak bukan merupakan makanan layak konsumsi.
"Ya bisa diganti dengan daging yang halal, seperti daging ayam, bebek, mentok, sapi, kambing," katanya, Jumat (16/4/2021).
"Kalau jualan daging ayam, sapi, dan kambing banyak saingannya, bisa jualan rica-rica mentok," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya siap melakukan pembinaan terhadap pedagang olahan daging anjing, ular, biawak, dll.
Menanggapi surat yang dikeluarkan Satpol PP, Sutarmo mengatakan hal itu menjadi kewenangan Satpol PP.