Doni CS Divonis Hukuman Mati

Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu

Terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hukuman itu ternyata tidak dijadikan acuan oleh terdakwa untuk menjadi lebih baik.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang bandar sabu yang juga mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur, Kamis (15/4/2021). Doni bersama sejumlah rekannya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

"D ini adalah mantan resedivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah. Informasi itu ada setelah kita lakukan penyelidikan," kata Jhon dihadapan awak media tak lama setelah penangkapan Doni.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis

Baca juga: Kejahatan Meningkat Saat Ramadan dan Pandemi, Kapolda Sumsel: Jangan Jadi Korban dan Jadi Pelaku

Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.

Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.

Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.

Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.

"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).

Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.

Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.

"Majelis hakimnya sudah tidak bertugas di PN Palembang lagi karena memang proses sidangnya sudah lama berlalu, tahun 2013 silam," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved