Doni CS Divonis Hukuman Mati
Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis
Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Isak tangis Yati Surahman tak terbendung saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya.
Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada lima orang yang ditangkap bersamanya.
Termasuk Doni SH, eks anggota dewan yang pada saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," tegas ketua Majelis hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan
pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun identitas kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, Joko Zulkarnain dan Yati Surahman.
Kelimanya menyaksikan persidangan melalui layar video yang disediakan di tempat penahanan masing-masing.
Dari layar video terlihat Yati terus menundukkan kepala dengan sesekali memijat keningnya selama hakim membacakan amar putusan.
Seketika tangisnya pecah saat saat menyebutkan putusan tersebut yang menyatakan menyatakan hukuman mati.
Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Diketahui terdakwa atas nama Joko Zulkarnain adalah suami dari Yati Surahman.
Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, Joko yang sudah berstatus tahanan, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO.
Menyikapi fakta tersebut, hakim juga menyampaikan sikapnya dalam persidangan.
"Terhadap terdakwa atas nama Joko Zulkarnain, berkas tuntutan JPU terhadapnya tidak bisa diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.