Doni CS Divonis Hukuman Mati
Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu
Terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hukuman itu ternyata tidak dijadikan acuan oleh terdakwa untuk menjadi lebih baik.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni, mantan anggota DPRD Palembang yang ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Ketua Majelis Hakim Bong Bongan Silaban mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan Doni sehingga divonis hukuman mati diantaranya karena dia juga pernah dihukum atas kasus serupa yakni narkotika.
"Terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hukuman itu ternyata tidak dijadikan acuan oleh terdakwa untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Selain Doni, empat orang yang ditangkap bersamanya juga turut mendapat hukuman mati yakni
Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Surahman.
Sedangkan satu terdakwa lagi
Joko Zulkarnain yang juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman, berhasil melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas provinsi dan negara.
"Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir," jelas hakim.
Hakim secara tegas mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa.
Sedangkan terkhusus bagi Doni, ada berbagai pertimbangan yang masuk dalam hal-hal memberatkan atas vonis terhadapnya.
Diantaranya saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Diketahui, Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9/2020).
Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.
Hal ini diungkap John Turman Panjaitan yang saat itu menjabat
Kepala BBNP Sumsel.
"D ini adalah mantan resedivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah. Informasi itu ada setelah kita lakukan penyelidikan," kata Jhon dihadapan awak media tak lama setelah penangkapan Doni.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis
Baca juga: Kejahatan Meningkat Saat Ramadan dan Pandemi, Kapolda Sumsel: Jangan Jadi Korban dan Jadi Pelaku
Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.
Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.
Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.
"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).
Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.
Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.
"Majelis hakimnya sudah tidak bertugas di PN Palembang lagi karena memang proses sidangnya sudah lama berlalu, tahun 2013 silam," ujarnya.