Doni CS Divonis Hukuman Mati
Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu
Terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hukuman itu ternyata tidak dijadikan acuan oleh terdakwa untuk menjadi lebih baik.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni, mantan anggota DPRD Palembang yang ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Ketua Majelis Hakim Bong Bongan Silaban mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan Doni sehingga divonis hukuman mati diantaranya karena dia juga pernah dihukum atas kasus serupa yakni narkotika.
"Terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hukuman itu ternyata tidak dijadikan acuan oleh terdakwa untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Selain Doni, empat orang yang ditangkap bersamanya juga turut mendapat hukuman mati yakni
Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Surahman.
Sedangkan satu terdakwa lagi
Joko Zulkarnain yang juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman, berhasil melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas provinsi dan negara.
"Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir," jelas hakim.
Hakim secara tegas mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa.
Sedangkan terkhusus bagi Doni, ada berbagai pertimbangan yang masuk dalam hal-hal memberatkan atas vonis terhadapnya.
Diantaranya saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Diketahui, Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9/2020).
Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.
Hal ini diungkap John Turman Panjaitan yang saat itu menjabat
Kepala BBNP Sumsel.