Hakim Jelaskan Alasan Tak Beri Hukuman Cambuk ke Gadis 14 Tahun Asal Aceh Padahal Ketagihan Bercinta
Hakim Jelaskan Alasan Tak Beri Hukuman Cambuk ke Gadis 14 Tahun Asal Aceh Padahal Ketagihan Bercinta
Bahkan, ia tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.
Diketahui gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut merupakan anak broken home.
Terjerumusnya gadis tersebut berawal dari terbuai bujuk rayu teman sebayanya hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bukan menyesal, justru gadis tersebut malah ketagihan dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut hingga puluhan kali.
Sempat dinikahkan saat kepergok berzina
Gadis berusia 14 tahun ini sempat dinikihkan oleh warga.
Bukan tanpa alasan, sebab saat itu warga memergoki gadis muda tersebut tengah melakukan hubungan intim dengan teman laki-lakinya.
Alhasil, warga pun mengamankan mereka dan menikahkannya.
Namun, pernikahan keduanya tak berlangsung lama.
Bocah siswi SMP ini malah menyandang status janda muda lantaran diceraikan oleh suaminya.
Tak dicambuk
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis muda tersebut menjalani hukuman di penjara.
Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," tutur Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, Sabtu (10/4/2021).
(TribunBogor/Serambinews)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ketagihan Bercinta dengan 25 Pria, Gadis 14 Tahun Asal Aceh Bebas Hukuman Cambuk, Ini Kata Hakim.