Hakim Jelaskan Alasan Tak Beri Hukuman Cambuk ke Gadis 14 Tahun Asal Aceh Padahal Ketagihan Bercinta
Hakim Jelaskan Alasan Tak Beri Hukuman Cambuk ke Gadis 14 Tahun Asal Aceh Padahal Ketagihan Bercinta
TRIBUNSUMSEL.COM - Meski sudah mengaku ketagihan bercinta bahkan ditangkap saat sedang berbuat zinah.
Nyatanya hakim tak memberikan hukuman cambuk ke gadis berusia 14 tahun asal aceh ini.
Seperti diketahui gadis asal Pidie, Aceh ini mengaku sudah bercinta dengan 25 pria.
Meski begitu, gadis yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku sukarela berhubungan intim dengan 25 pria tersebut.
Bahkan, ia mengaku sama sekali tak mengharap imbalan apapun dari puluhan pria itu.
Kasus ini sontak menghebohkan jagat maya, dan beramai-ramai minta agar sang gadis muda segera dihukum cambuk.
Pasalnya, gadis tersebut sudah terbukti sudah melakukan perzinahan.
"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, janda itu tidak meminta imbalan," terang Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati, Sabtu (10/4/2021).
Seperti diketahui, Aceh merupakan satu provisi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat.
Beberapa pelanggaran diatur dalam hukum jinayat tersebut diantaranya soal minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, suami istri yang selingkuh, dan hubungan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Untuk kasus perzinahan, biasanya pelaku akan dicambuk 100 kali cambukan oleh seorang algojo.
Hukuman ini dilaksanakan di tengah lapang yang dilihat banyak warga.
Baca juga: Jenazah Ditolak Keluarga, Pria Korban Pembunuhan di Desa Seri Kembang Akan Dimakamkan di Palembang
Baca juga: Kisah Pria yang Gantung Diri di Dalam Sel Tahanan Khusus Usai Ditahan Karena Penggal Ayah Kandungnya
Baca juga: Pria ini Dorong Teman Wanitanya ke Waduk Hingga Tewas, Tak Mau Berhubungan Intim Usai Pesta Miras
Cari Kesenangan di Luar
Fakta terungkap jika gadis muda ini ingin mencari kesenangan di luar rumah.