Berita OKI

4 Tahun Sertifikat Tanah Tidak Selesai, 65 Warga Mengadu ke Polres OKI, Ini Kata BPN

65 orang warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)mengadu ke Polres OKI karena Setifikat Tak Kunjung selesai

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Ernani menunjukkan bukti pembayaran biaya pengurusan sertifikat 65 warga Desa Sinar Harapan saat berada Mapolres Ogan Komering Ilir, Kamis (25/2/2021) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kekecewaan sejumlah warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dibuktikan dengan mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres OKI, Kamis (25/2/2021) sore.

Pengaduan didasari masalah pengurusan sertifikat tanah warga dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 tak kunjung selesai.

Ketika dibincangi, Ernani perwakilan warga mengatakan selain dirinya terdapat 64 warga lain yang mengalami nasib serupa.

"Jadi di tahun 2017 lalu kami secara bersamaan mengikuti program sertifikasi tanah melalui oknum perangkat desa. Saat itu kita sudah memenuhi segala persyaratan yang diwajibkan," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Sumsel Perintahkan Polres OKI Bersiap Antisipasi Karhutla

Sambungnya, setelah memenuhi segala jenis persyaratan, ia bersama warga lainnya kemudian diminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan.

"Kami membawa bukti bahwa total 65 warga sudah memberikan uang dengan jumlah berbeda mulai dari Rp 1,8 juta - Rp 3,8 juta buat pengurusan sertifikat," katanya.

Setelah menunggu sekian lama, warga menjadi kesal dan merasa tertipu karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Padahal persyaratan dan biaya seluruhnya sudah diberikan.

"Selama 4 tahun terakhir kami selalu menanyakan kejelasan terkait sertifikat kami melalui oknum perangkat desa maupun ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI. Tetapi mereka terus berjanji akan segera diselesaikan," 

"Karena dirasa tidak kunjung menemui titik terang, maka kami melaporkan terkait pungli dan penipuan masyarakat," tegasnya.

BPN Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN OKI, Mohammad Zamili membenarkan bahwa terdapat warga di desa tersebut yang tidak mendapatkan sertifikat.

"Di tahun 2017 lalu memang ada lebih dari 200 pemohon dari Desa Sinar Harapan yang mengajukan pembuatan sertifikat. Yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah diserahkan sertifikatnya sebanyak 140 pemohon,"

"Sementara untuk sekitar 65 pemohon persyaratan tidak lengkap. Maka dari itu percetakan sertifikat tidak dapat dipenuhi," jelas Zamili.

Baca juga: Sedang Menyapu Jalan, Honorer Petugas Kebersihan di OKI Tertabrak Motor, Kritis Tak Sadarkan Diri

Masih kata dia, pihaknya sebelumnya telah memberitahukan kepada warga agar segera melengkapi berkas tersebut supaya dapat segera diproses.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved