Berita OKI

4 Tahun Sertifikat Tanah Tidak Selesai, 65 Warga Mengadu ke Polres OKI, Ini Kata BPN

65 orang warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)mengadu ke Polres OKI karena Setifikat Tak Kunjung selesai

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Ernani menunjukkan bukti pembayaran biaya pengurusan sertifikat 65 warga Desa Sinar Harapan saat berada Mapolres Ogan Komering Ilir, Kamis (25/2/2021) sore. 

"Mungkin kekeliruan disini, jadi kami kan kala itu menyurati perangkat desa agar memberitahukan bahwa persyaratan kurang lengkap. Namun persyaratan yang diminta tidak kunjung dilengkapi lagi," bebernya.

Disinggung terkait pungli yang dilakukan, Zamili enggan berkomentar lebih jauh.

Karena ia menilai uang yang dimintai oknum perangkat desa tidak diberikan ke BPN OKI.

"Karena saya baru menjabat disini, jadi untuk urusan uang tersebut saya tidak mengetahui. Karena memang untuk biaya kepengurusan hanya dikenakan Rp 200.000 itupun sudah tertuang dalam SK 3 menteri yang diberlakukan di wilayah Sumatera Selatan," terangnya Zamili.

Sebelumnya sejumlah perwakilan warga telah bertemu dengannya, dan diberikan saran agar mendaftar ulang permohonan pembuatan sertifikat.

"Iya sudah saya jelaskan kepada mereka untuk mengajukan permohonan biasa dan kembali melengkapi berkas persyaratan,"

"Sedangkan untuk permasalahan pungli silahkan saja menyampaikan ke Polres OKI, karena dengan begitu nantinya kebenaran akan terungkap," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved