Berita Muratara

Gugatan Syarif-Surian Ditolak MK, Tim Pemenangan Devi-Inayatullah Sontak Teriak Allahuakbar

Permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Masyarakat dan tim pemenangan Devi-Inayatullah mengadakan nonton bareng sidang agenda pengucapan putusan di depan posko induk di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Rabu (17/2/2021) sore. 

Begitu juga petahana Wakil Bupati Muratara Devi Suhartoni selaku calon yang meraih suara terbanyak di Pilkada Muratara 2020. 

Baca juga: Masa Jabatan Syarif-Devi Berakhir, Sekda Alwi Roham Jadi PLH Bupati Muratara

Devi pun menyatakan menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada Muratara 2020. 

"Dari awal kami siap menerima apapun keputusan MK, dan alhamdulillah, insyaallah kami akan dilantik," kata Devi.

Pantauan Tribunsumsel.com, masyarakat dan tim pemenangan Devi-Inayatullah mengadakan nonton bareng sidang agenda pengucapan putusan.

Mereka nonton bareng di depan posko induk tim pemenangan Devi-Inayatullah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.

"Allahuakbar, kami menang, kami dilantik," teriak tim pemenangan Devi-Inayatullah usai mendengar putusan MK. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved