Berita Muratara
Gugatan Syarif-Surian Ditolak MK, Tim Pemenangan Devi-Inayatullah Sontak Teriak Allahuakbar
Permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto dalam sidang agenda pengucapan putusan, Rabu (17/2/2021) sore.
Dalil gugatan pasangan Syarif Hidayat dan Surian Sofyan terhadap kemenangan pasangan Devi Suhartoni dan Inayatullah, dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Putusan itu diambil setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara saksama jawaban bantahan termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta memeriksa bukti yang diajukan.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Aswanto.
Dijelaskan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Peluang Gugatan ke MK 4 Pilkada di Sumsel, Dr Febrian: 3 Daerah Buang Energi dan Modal Saja
Mengingat pasal tersebut merupakan syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 tersebut.
"Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan," tegas Aswanto.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menimbang jumlah perbedaan suara antara pemohon (Syarif-Surian) dengan calon peraih suara terbanyak (Devi-Inayatullah).
Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Syarif-Surian dengan Devi-Inayatullah adalah paling banyak 2% dikali total suara sah (113.087 suara) yakni 2.262 suara.
Perolehan suara Syarif-Surian adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara Devi-Inayatullah 49.109 suara.
Artinya perbedaan perolehan suara antara keduanya adalah sebesar 8.983 suara atau 7,94 persen.
Sebelumnya, petahana Bupati Muratara Syarif Hidayat selaku pemohon menyatakan akan menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita tidak bisa berbuat banyak, semoga keadilan di MK adalah yang seadil-adilnya, apapun keputusannya kita terima," kata Syarif.
Begitu juga petahana Wakil Bupati Muratara Devi Suhartoni selaku calon yang meraih suara terbanyak di Pilkada Muratara 2020.
Baca juga: Masa Jabatan Syarif-Devi Berakhir, Sekda Alwi Roham Jadi PLH Bupati Muratara
Devi pun menyatakan menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada Muratara 2020.
"Dari awal kami siap menerima apapun keputusan MK, dan alhamdulillah, insyaallah kami akan dilantik," kata Devi.
Pantauan Tribunsumsel.com, masyarakat dan tim pemenangan Devi-Inayatullah mengadakan nonton bareng sidang agenda pengucapan putusan.
Mereka nonton bareng di depan posko induk tim pemenangan Devi-Inayatullah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
"Allahuakbar, kami menang, kami dilantik," teriak tim pemenangan Devi-Inayatullah usai mendengar putusan MK.