Berita Muratara

Masa Jabatan Syarif-Devi Berakhir, Sekda Alwi Roham Jadi PLH Bupati Muratara

Kepemimpinan Syarif Hidayat dan Devi Suhartoni menahkodai Kabupaten Musi Rawas Utara berakhir. Sekda Muratara, Alwi Roham Ditunjuk sebagai PLH Bupati

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Sekda Kabupaten Muratara, Alwi Roham ditunjuk sebagai PLH Bupati Muratara 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kepemimpinan Syarif Hidayat dan Devi Suhartoni menahkodai Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berakhir. 

Masa jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muratara periode 2016-2021 berakhir Rabu (17/2/2021) besok.

Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Muratara pertama yang berstatus definitif ini dilantik pada 17 Februari 2016 silam. 

Mereka meraih kemenangan pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Mereka kemudian berpisah di Pilkada Muratara tahun 2020 karena sama-sama calon sebagai bupati. 

Baca juga: Nasib Mayat Mr X Hanyut di Sungai Rupit Muratara, Dimakamkan dengan Nama Hamba Allah

Pilkada Muratara 2020 akhirnya dimenangkan oleh Devi Suhartoni, sang petahana wakil bupati. 

Namun kemenangan Devi digugat oleh sang petahana bupati Syarif Hidayat ke Mahkahmah Konstitusi. 

Proses sengketa hasil Pilkada Muratara 2020 di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. 

Kabag Tapem Pemkab Muratara, Kusrianto mengatakan kekosongan jabatan Bupati Muratara nantinya akan terisi. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Kusrianto, sudah mengeluarkan surat edaran tentang hal itu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Alwi Roham akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muratara. 

"Kami sudah koordinasi dengan Pemprov, insyaallah Pak Sekda jadi Plh bupati, karena Sekda kita definitif," kata Kusrianto, Selasa (16/2/2021).

Sekda Kabupaten Muratara, Alwi Roham mengaku sudah melihat surat edaran tentang penunjukan Plh bupati di daerah yang kekosongan jabatan. 

Baca juga: Masyarakat Muratara Bingung, Ada Dualisme Organisasi Karang Taruna Kabupaten, Semua Klaim Legal

Namun Alwi Roham menyatakan belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukannya sebagai Plh Bupati Muratara. 

"Surat edarannya memang sudah ada, tapi SK penunjukannya belum ada, mungkin besok, karena berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati besok," katanya. 

Alwi Roham menjelaskan, Plh bupati hanya melaksanakan tugas rutin harian hingga pelantikan bupati dan wakil bupati definitif. 

"Namanya Plh, hanya tugas harian saja, misal diundang acara-acara boleh."

"Kalau yang prinsip tidak boleh, harus koordinasi dengan gubernur, seperti yang menyangkut SK, keuangan, pelantikan, itu tidak boleh," kata Alwi Roham. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved