Mahfud MD Tunjukkan Bukti Untuk Menjawab Ketakutan Masyarakat Dalam Mengkritisi Pemerintah

Mahfud MD Tunjukkan Bukti Untuk Menjawab Ketakutan Masyarakat Dalam Mengkritisi Pemerintah

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal sikap pemerintah terhadap WNI terduga teroris lintas batas. 

Ia menegaskan tidak ada perlakukan buruk kepada para pengkritik tersebut.

"Saya bicara dari sudut hukum ya, tidak semua orang kritis, Pak Yusuf Kalla kurang apa kritisnya? Endak diapa-apain juga," beber Mahfud MD.

"Banyak tuh orang kritis endak diapa-apain," bebernya.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Kritik Bukan Hal Baru Usai Presiden Jokowi Minta Dikritik Oleh Publik

Baca juga: Arti Pasal Karet, Disinggung Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet di UU ITE

Baca juga: Fahri Hamzah Kembali Dukung Wacana Presiden Jokowi Untuk Merevisi UU ITE Saya Usul Cabut Saja

Mahfud MD: Indonesia Lahir karena Bung Karno Radikal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme.

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021), Mahfud MD mengatakan ada dua makna dari radikal, yakni makna baik dan makna buruk.

Untuk makna baiknya, dirinya mencontohkan sosok dari sang Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Ir. Soekarno.

Menurutnya, Ir. Soekarno juga merupakan seorang radikal karena memiliki pendirian yang kuat dan memiliki semangat juang tinggi dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

"Istilah radikal, radikal itu bagus. Jadi Indonesia itu lahir karena Bung Karno radikal," ujar Mahfud MD.

"Generasinya Bung Karno radikal, ingin membongkar sesuatu dari akarnya," ungkapnya.

"Islam itu berkembang karena radikal."

Sedangkan radikal yang jelek menurutnya adalah yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945.

Dirinya menjelaskan radikal secara hukum memiliki tujuan buruk dalam kelangsungan bernegara dan beragama.

"Tapi juga ada radikal yang jelek. Radikal itu ingin membongkar sesuatu tanpa aturan, itu radikal juga," kata Mahfud MD.

"Radikal yang dimaksud pemerintah adalah radikal yang ditulis di dalam hukum," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved