Arti Pasal Karet, Disinggung Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet di UU ITE
Hari ini sedang ramai orang membicarakan pasal karet di UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Apa arti pasal karet?
TRIBUNSUMSEL.COM-Hari ini sedang ramai orang membicarakan pasal karet di UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Apa arti pasal karet? Pasal karet adalah pasal yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Pasal karet dikutip dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, adalah pasal yang tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya (Nanda Yoga, 2017:115) sehingga dapat menimbulkan tafsiran yang beragam (multitafsir).
Dalam beberapa pasal dalam UU ITE disebut pasal karet karena bisa menimbulkan multitafsir.
Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab maraknya pelaporan.
Baca juga: Begini Cara Kritik Pemerintah Tanpa Takut Berurusan dengan Polisi Menurut Jubir Presiden Jokowi
Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada Senin (15/2/2021) kembali mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia, agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Jika ternyata dalam pelaksanaannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, Jokowi mengatakan dirinya bisa saja meminta DPR untuk melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.
Sebab, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews melalui kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Belakangan, Jokowi mengungkapkan UU ITE ini banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
9 Pasal Karet
Dalam sebuah kicauan baru-baru ini, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah kicauan.
Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.
Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum-pengadilan.jpg)