Berita Kriminal Palembang

Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Pastikan Ada Tersangka, Panggil Saksi Ke-3

Pasti akan ada penetapan tersangka, tapi untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi tunggu saja proses selanjutnya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Masjid Sriwijaya Jakabaring yang berada di JalanPangeran, Jakabaring Palembang dengan pembangunan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar, saat ini masih dalam keadaan berbentuk tiang beton.Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi dana hibah dan memastikan bakal ada tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang masih bergulir.

Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mengungkap kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, ada 3 nama yang dipanggil guna memenuhi panggilan kali ini.

"Saksi yang dipanggil hari ini yaitu Ir Loka Sangganegara, IAI (Team Leader PT Indah Karya), Ir. Dwi Kridayani, MM (Kuasa KSO PT. Abipraya - PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Wahyono, IAI (Team Leader PT. Yodya Karya)," ujar Khaidirman saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (11/2/2021).

Sehari sebelumnya, Kejati Sumsel juga sudah memanggil 4 saksi lain di antaranya merupakan Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengatakan, pemanggilan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi sembari menunggu penghitungan negara dalam perkara ini.

"Pasti akan ada penetapan tersangka, tapi untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi tunggu saja proses selanjutnya," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak itu, setidaknya penyidik sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi.

Diantaranya Mantan bendahara yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dan Burkiyan Kabid Pengelolaan Aset Pemprov Sumsel.

Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir (OI) Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman juga sudah diperiksa.

Selain itu penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberapa orang saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Serta Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan, Syarifuddin Ketua Pelaksana Pembangunan, Ir Dwi Kariani KSO Abipraya - Yodya dan Ir Yudi Arminto Project Manager PT. Brantas Abipraya.

Lagi Asyik Guncang Dadu Polisi Datang, Dua Pria di Muratara Planga-plongo, Langsung Diborgol

Fakta Taufik Pria PALI Tersangka Bawa Sabu 25 Kg, Kerja Penyadap Karet, Punya Mobil Pajero Sport

Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan, Ini Suap Diterima Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved