Berita Kriminal Muratara
Lagi Asyik Guncang Dadu Polisi Datang, Dua Pria di Muratara Planga-plongo, Langsung Diborgol
Dari penggerebekan itu, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita peralatan judi dadu. Uang sebesar Rp 739 ribu dari lapak judi dadu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua pria dewasa tak berkutik saat diborgol tim Beruang Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Keduanya bernama Maulana (44) dan Ari Wibowo (30), tercatat warga Desa Embacang Baru Ulu, Kecamatan Karang Jaya.
Keduanya ditangkap saat membentang lapak judi dadu di Kampung IV Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya.
"Mereka kita tangkap saat sedang mengguncang dadu tadi malam," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, Kamis (11/2/2021).
Dedi menyebutkan tindak pidana perjudian itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat sudah sangat resah dengan adanya perjudian dadu di desa mereka.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dengan cara menyamar jadi penonton.
Setelah diselidiki ternyata benar kedua tersangka sedang mengguncang dadu.
• Sidang Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Lahan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Tak Ajukan Eksepsi
• Fakta Taufik Pria PALI Tersangka Bawa Sabu 25 Kg, Kerja Penyadap Karet, Punya Mobil Pajero Sport
• Pria di Ogan Ilir Incar Motor Parkir di Pasar, Dipergoki Rusak Lubang Kunci, Dihakimi Massa
Polisi langsung menggerebek perjudian itu dan berhasil menangkap kedua bandar dadu.
Warga yang sedang memasang judi dadu kocar-kacir berlarian ketika melihat polisi datang.
"Anggota berhasil mengamankan dua bandarnya," kata AKP Dedi.
Dari penggerebekan itu, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita peralatan judi dadu.
Uang sebesar Rp 739 ribu dari lapak judi dadu tersebut turut disita polisi.
"Dua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dedi.