Berita Kriminal Palembang

Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Pastikan Ada Tersangka, Panggil Saksi Ke-3

Pasti akan ada penetapan tersangka, tapi untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi tunggu saja proses selanjutnya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Masjid Sriwijaya Jakabaring yang berada di JalanPangeran, Jakabaring Palembang dengan pembangunan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar, saat ini masih dalam keadaan berbentuk tiang beton.Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi dana hibah dan memastikan bakal ada tersangka. 

Namun penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tak sesuai dengan nilai kontrak.

"Kami menemukan kejanggalan itu, sehingga dilakukan penyelidikan.Untuk nilai kerugiannya masih diselidiki," kata Khaidirman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Khaidirman mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

Semua yang dihadirkan untuk dimintai keterangan masih sebatas saksi.

"Jika sudah ditemukan bukti akan diumumkan tersangkanya," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved