Berita Prabumulih

Mantan Sekcam Cambai Andi Rozali Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Mantan Sekretaris Camat Kecamatan Cambai yakni Andi Rozali SSos MSi kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH. 

Saat petugas hendak menghampiri mobil, pelaku kemudian membuang gumpalan kertas timah rokok namun aksi tersebut diketahui petugas.

Petugas kemudian meminta yang bersangkutan turun dan dilakukan pemeriksaan. Tidak sampai disitu saja, petugas juga meminta pelaku memungut gumpalan kertas timah yang dibuang.

"Awalnya pelaku menolak memungut dan membuka kertas timah tersebut, namun setelah didesak akhirnya pelaku pasrah. Setelah dibuka ternyata kertas timah rokok itu berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna Biru merk Milinium," bebernya seraya mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved