Berita Prabumulih
Mantan Sekcam Cambai Andi Rozali Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Mantan Sekretaris Camat Kecamatan Cambai yakni Andi Rozali SSos MSi kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Saat petugas hendak menghampiri mobil, pelaku kemudian membuang gumpalan kertas timah rokok namun aksi tersebut diketahui petugas.
Petugas kemudian meminta yang bersangkutan turun dan dilakukan pemeriksaan. Tidak sampai disitu saja, petugas juga meminta pelaku memungut gumpalan kertas timah yang dibuang.
"Awalnya pelaku menolak memungut dan membuka kertas timah tersebut, namun setelah didesak akhirnya pelaku pasrah. Setelah dibuka ternyata kertas timah rokok itu berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna Biru merk Milinium," bebernya seraya mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara