Berita Prabumulih

Mantan Sekcam Cambai Andi Rozali Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Mantan Sekretaris Camat Kecamatan Cambai yakni Andi Rozali SSos MSi kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mantan Sekretaris Camat Kecamatan Cambai sekaligus mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengawas Koperasi dinas Koperasi dan UKM Pemkot Prabumulih yakni Andi Rozali SSos MSi, kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyebabnya, Andi Rozali yang merupakan terdakwa kasus narkoba untuk kedua kalinya itu divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Prabumulih dalam sidang putusan pada Senin (11/1/2021) lalu.

Parahnya, meski telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih mengajukan banding atas vonis majelis hakim itu.

Jaksa penuntur umum menilai vonis dijatuhkan hakim terlalu ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 8 tahun kurungan penjara.

Hal itu tentu akan memberatkan Andi Rozali, terlebih dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan ASN dapat dipecat dengan tidak hormat jika dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Kasus narkoba yang menjerat oknum ASN kita bernama Andi Rozali itu memang sudah putus, terdakwa divonis 4 tahun penjara dalam persidangan," ungkap Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, H Sanjai Yunus ketika diwawancarai, Rabu (10/2/2021).

Sanjai menuturkan, setelah putusan itu perkara kemudian lanjut ke tingkat banding namun bukan dari terdakwa tapi justru dari Jaksa Penuntut Umum.

"JPU mengajukan banding lantaran vonis mereka nilai lebih rendah dari tuntutan, tuntutan mereka 8 tahun. Artinya jangankan berkurang dari 4 tahun, kemungkinan bertambah juga bisa," tuturnya.

Suami anggota DPRD Prabumulih Hj Nurlisna ini mengaku pihaknya masih terus memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa hingga putusan inkrah dan pihaknya juga telah mengirim berkas untuk pemberhentian tidak hormat bagi terdakwa.

Giliran PHL Kota Prabumulih Mengeluh Belum Gajian

"Karena kalau vonis 4 tahun sudah pasti diberhentikan tidak hormat dari PNS apalagi ini yang banding jaksa artinya tidak mungkin berkurang putusan, kecuali terdakwa yang banding mungkin bisa berkurang. Makanya berkas pemberhentian tidak hormat telah kita siapkan dan diberikan ke BKPSDM," tegasnya.

Sanjai menjelaskan berdasarkan UU ASN dijelaskan jika aparatur sipil negara dihukum penjara minimal 2 tahun maka akan diajukan pemberhentian secara tidak hormat.

"Ini sudah 4 tahun malah jaksa banding karena menurut jaksa terlalu ringan dari tuntutan diajukan yakni 8 tahun, tapi kita tetap tunggu putusan inkrah," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH membenarkan pihaknya melakukan banding dengan perkara narkoba dengan terdakwa oknum PNS tersebut.

"Alasan banding kita karena vonis hanya setengah dari tuntutan kita, pertimbanganya adalah yang bersangkutan pernah di hukum dalam perkara yang sama yakni narkoba," tegasnya.

Topik menegaskan selanjutnya pihaknya akan melihat putusan banding yang diajukan apakah kedepan akan menerima atau tidak akan ditentukan kedepannya.

"Terdakwa ini resedivis dan tidak ada efek jera, banding kita ini juga gak ada hubungan dengan upaya menghambat pemberhentian yang bersangkutan," bebernya.

Takut Sepi, PKL Pasar Inpres Pendopo PALI Bimbang Bakal Direlokasi ke Pasar Talang Kerangan

Terpisah, Kepala BKPSDM, Beni Rizal SH MH mengaku pihaknya masih menunggu putusan perkara inkrah lalu selanjutnya akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan berlaku.

"Tentu setelah nanti ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka kita akan laporkan ke kementerian dalam negeri termasuk nanti apakah akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat atau bagaimana nantiya," tegasnya singkat.

Untuk diketahui, Andi Rozali (37) kembali diringkus Satuan Narkoba Polres Prabumulih, pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 15.00.

Pria yang menjabat Kasi Pengawasan Koperasi di Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Prabumulih ini sebelumnya pernah diringkus polisi saat menjabat Sekretaris camat kecamatan cambai pada 2015.

Ditangkap Agustus 2020

Seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih yakni Andi Rozali (37), diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 15.00.

Warga yang tinggal di Jalan Raya Sungai Medang RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai itu diringkus jajaran petugas ketika melintas di Jalan Raya Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Resedivis kasus narkoba yang pernah ditangkap polisi pada tahun 2015 itu kembali harus mendekam lantaran tertangkap tangan petugas saat membuang narkoba ketika mobil pribadinya dihentikan petugas patroli.

Dari tangan Andi, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah gumpalan kertas timah berisikan serbuk narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,27 gram, 1 helai celana levis panjang warna coklat dan 1 unit mobil toyota Calya merah BG 1743 CK.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kami masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.

Kasat Narkoba menuturkan, diringkusnya pelaku pejabat pemkot prabumulih itu bermula ketika Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih melakukan patroli di jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju arah Kelurahan Sungai Medang.

"Saat diperjalanan, petugas kita berpapasan dengan mobil Calya merah plat nomor BG 1743 CK dikendarai pelaku. Saat itu pelaku mengendarai mobil menunjukkan gerak gerik mencurigakan dan membuat petugas menghentikan laju kendaraan," katanya.

Saat petugas hendak menghampiri mobil, pelaku kemudian membuang gumpalan kertas timah rokok namun aksi tersebut diketahui petugas.

Petugas kemudian meminta yang bersangkutan turun dan dilakukan pemeriksaan. Tidak sampai disitu saja, petugas juga meminta pelaku memungut gumpalan kertas timah yang dibuang.

"Awalnya pelaku menolak memungut dan membuka kertas timah tersebut, namun setelah didesak akhirnya pelaku pasrah. Setelah dibuka ternyata kertas timah rokok itu berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna Biru merk Milinium," bebernya seraya mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved