Berita Prabumulih

Mantan Sekcam Cambai Andi Rozali Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Mantan Sekretaris Camat Kecamatan Cambai yakni Andi Rozali SSos MSi kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mantan Sekretaris Camat Kecamatan Cambai sekaligus mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengawas Koperasi dinas Koperasi dan UKM Pemkot Prabumulih yakni Andi Rozali SSos MSi, kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyebabnya, Andi Rozali yang merupakan terdakwa kasus narkoba untuk kedua kalinya itu divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Prabumulih dalam sidang putusan pada Senin (11/1/2021) lalu.

Parahnya, meski telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih mengajukan banding atas vonis majelis hakim itu.

Jaksa penuntur umum menilai vonis dijatuhkan hakim terlalu ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 8 tahun kurungan penjara.

Hal itu tentu akan memberatkan Andi Rozali, terlebih dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan ASN dapat dipecat dengan tidak hormat jika dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Kasus narkoba yang menjerat oknum ASN kita bernama Andi Rozali itu memang sudah putus, terdakwa divonis 4 tahun penjara dalam persidangan," ungkap Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, H Sanjai Yunus ketika diwawancarai, Rabu (10/2/2021).

Sanjai menuturkan, setelah putusan itu perkara kemudian lanjut ke tingkat banding namun bukan dari terdakwa tapi justru dari Jaksa Penuntut Umum.

"JPU mengajukan banding lantaran vonis mereka nilai lebih rendah dari tuntutan, tuntutan mereka 8 tahun. Artinya jangankan berkurang dari 4 tahun, kemungkinan bertambah juga bisa," tuturnya.

Suami anggota DPRD Prabumulih Hj Nurlisna ini mengaku pihaknya masih terus memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa hingga putusan inkrah dan pihaknya juga telah mengirim berkas untuk pemberhentian tidak hormat bagi terdakwa.

Giliran PHL Kota Prabumulih Mengeluh Belum Gajian

"Karena kalau vonis 4 tahun sudah pasti diberhentikan tidak hormat dari PNS apalagi ini yang banding jaksa artinya tidak mungkin berkurang putusan, kecuali terdakwa yang banding mungkin bisa berkurang. Makanya berkas pemberhentian tidak hormat telah kita siapkan dan diberikan ke BKPSDM," tegasnya.

Sanjai menjelaskan berdasarkan UU ASN dijelaskan jika aparatur sipil negara dihukum penjara minimal 2 tahun maka akan diajukan pemberhentian secara tidak hormat.

"Ini sudah 4 tahun malah jaksa banding karena menurut jaksa terlalu ringan dari tuntutan diajukan yakni 8 tahun, tapi kita tetap tunggu putusan inkrah," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH membenarkan pihaknya melakukan banding dengan perkara narkoba dengan terdakwa oknum PNS tersebut.

"Alasan banding kita karena vonis hanya setengah dari tuntutan kita, pertimbanganya adalah yang bersangkutan pernah di hukum dalam perkara yang sama yakni narkoba," tegasnya.

Topik menegaskan selanjutnya pihaknya akan melihat putusan banding yang diajukan apakah kedepan akan menerima atau tidak akan ditentukan kedepannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved