Berita Prabumulih

Mantan Sekcam Cambai Andi Rozali Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Mantan Sekretaris Camat Kecamatan Cambai yakni Andi Rozali SSos MSi kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH. 

"Terdakwa ini resedivis dan tidak ada efek jera, banding kita ini juga gak ada hubungan dengan upaya menghambat pemberhentian yang bersangkutan," bebernya.

Takut Sepi, PKL Pasar Inpres Pendopo PALI Bimbang Bakal Direlokasi ke Pasar Talang Kerangan

Terpisah, Kepala BKPSDM, Beni Rizal SH MH mengaku pihaknya masih menunggu putusan perkara inkrah lalu selanjutnya akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan berlaku.

"Tentu setelah nanti ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka kita akan laporkan ke kementerian dalam negeri termasuk nanti apakah akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat atau bagaimana nantiya," tegasnya singkat.

Untuk diketahui, Andi Rozali (37) kembali diringkus Satuan Narkoba Polres Prabumulih, pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 15.00.

Pria yang menjabat Kasi Pengawasan Koperasi di Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Prabumulih ini sebelumnya pernah diringkus polisi saat menjabat Sekretaris camat kecamatan cambai pada 2015.

Ditangkap Agustus 2020

Seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih yakni Andi Rozali (37), diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 15.00.

Warga yang tinggal di Jalan Raya Sungai Medang RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai itu diringkus jajaran petugas ketika melintas di Jalan Raya Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Resedivis kasus narkoba yang pernah ditangkap polisi pada tahun 2015 itu kembali harus mendekam lantaran tertangkap tangan petugas saat membuang narkoba ketika mobil pribadinya dihentikan petugas patroli.

Dari tangan Andi, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah gumpalan kertas timah berisikan serbuk narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,27 gram, 1 helai celana levis panjang warna coklat dan 1 unit mobil toyota Calya merah BG 1743 CK.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kami masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.

Kasat Narkoba menuturkan, diringkusnya pelaku pejabat pemkot prabumulih itu bermula ketika Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih melakukan patroli di jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju arah Kelurahan Sungai Medang.

"Saat diperjalanan, petugas kita berpapasan dengan mobil Calya merah plat nomor BG 1743 CK dikendarai pelaku. Saat itu pelaku mengendarai mobil menunjukkan gerak gerik mencurigakan dan membuat petugas menghentikan laju kendaraan," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved