Berita Kriminal Palembang
Pria Lajang di Palembang Cabuli Bocah 4 Tahun, Imingi Uang Rp 10 Ribu, Korban Anak Tetangga
Saya tidak bisa menahan hawa nafsu saya sehingga saya nekat melakukan perbuatan tersebut
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
"Dari laporan tersebut kita behasil mengamankan pelaku dikediamannya," tambahnya.

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kompol Edi menuturkan, yaitu dua setel pakaian korban dan hasil visum yang dilakukan korban di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Atas perbuatannya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu TIS mengaku, khilaf lantaran melihat kemolekan tubuh anaknya.
"Saya khilaf dan nekat melakukannya, namun tidak saya apa-apakan sekedar memegang dan melakukan hal tidak senonoh itu saja," katanya.
Sambil menundukan kepalanya, TIS menyesali perbuatannya.
"Menyesal pak, dan saya pastikan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi," tutupnya.
Terbangun Dengar Suara Aneh
Sebelumnya, tega berbuat asusila kepada anak kandung perempuannya yang berusia (6 tahun) berinisial AL, seorang ayah berinisial TIS dilaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang, Jumat (8/1/2021).
Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat istrinya tertidur lelap, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Perbuatan tidak senonoh dilakukan di kediaman pelaku juga korban di daerah Seberang Ulu II Palembang.
Aksi pelaku kepergok istrinya berinisial YU (33) yang terbangun mendengar suara aneh dan memeriksanya.
Dia melihat tangan anak perempuannya sedang memegang alat kelamin bapaknya tersebut.
"Saya kaget mendengar suara tersebut dan saya pura-pura bangun sehingga aksi bejat suami saya terhenti," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (8/1/2021).
YU yang penasaran, keesokan harinya berpura-pura tidur untuk memastikan apa yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya di malam hari.